--------------------------------------------------------------------------------------------------------
JADWAL PERPINDAHAN PESERTA DIDIK (MUTASI)
SMK NEGERI 27 JAKARTA
NO |
URAIAN |
TANGGAL |
1 |
Pengumuman Daya Tampung dan formasi kelas secara terbuka di Satuan Pendidikan |
7,10 dan 11 Januari 2022 |
2 |
Pendaftaran |
12 – 13 Januari 2022 |
3 |
Pengarahan Kepada Calon Peserta |
14 Januari |
3 |
Seleksi |
17 Januari 2022 |
4 |
Pengumuman |
19 Januari 2022 |
5 |
Lapor Diri |
19 –20 Januari 2022 |
6 |
Bagi sekolah yang masih ada formasi, dilanjutkan tahapan seleksi dan jadwal di atur Sekolah masing - masing |
Sampai dengan 21 Maret 2022 |
7 |
Laporan hasil perpindahan ke Dinas Pendidikan |
31 Maret 2022 |
PERSYARATAN
A |
Persyaratan Umum |
|
|
1 |
Surat permohonan orang tua tentang perpindahan masuk Peserta Didik bermaterai Rp.10.000,- ke Satuan Pendidikan tujuan ; |
|
2 |
Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan / Suku Dinas Pendidikan setempat ; |
|
3 |
Fotokopi Rapor yang telah dilegalisir Satuan Pendidikan dan menunjukan Rapor asli ; |
|
4 |
Fotokopi Ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk Peserta Didik SMP/Paket B, SMA /Paket C dan SMK atau sederajat yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan ; |
|
5 |
Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan ; |
|
6 |
Fotokopi surat ijin operasional / pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan Yang dikelola oleh masyarakat; dan |
|
7 |
Surat keterangan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran tata tertib sekolah |
|
||
B |
Persyaratan Khusus |
|
|
1. |
Bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara KTSP 2006 yang akan perpindahan masuk ke Satuan Pendidikan penyelenggara Kurikulum 2013 , atau bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara Sekolah Penggerak/ Sekolah Pusat Keunggulan yang akan melakukan perpindahan ke Sekolah Penggerak atau Satuan Pendidikan penyelenggara Kurikulum 2013 atau sebaliknya: a) Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a; b) Mengikuti seleksi dengan materi kurikulum 2013 atau materi Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan ( KOSP ) pada Sekolah Penggerak / Sekolah Pusat Keunggulan: c) Jika dinyatakan lulus dan diterima, Satuan Pendidikan dapat mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu; dan d) Pelaksanaan matrikulasi sekurang – kurangnya 30 (tiga puluh) hari efektif. |
|
2. |
Bagi Peserta Didik SMA dan SMK, perpindahan hanya dapat dilakukan untuk kompetensi keahlian/ peminatan yang sama: |
|
3. |
Persyaratan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan Luar Negeri ; a. Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a poin 1) sampai poin 4 ) b. Surat Keterangan dari Satuan Pendidikan asal: c. Surat Keterangan Penempatan Peserta Didik dari Direktur Jenderal yang menangani bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi: d. Rekomendasi / Surat Keterangan dari Atase Pendidikan dan Kebudayaan di Negara di mana Satuan Pendidikan asal berada yang menerangkan bahwa Satuan Pendidikan tersebut terakreditasi Baik atau setara Baik. |
|
|
4. Kelengkapan persyaratan administrasi perpindahan Peserta Didik diserahkan setelah dinyatakan lulus berdasarkan hasil seleksi. |
Mekanisme Pelaksanaan Perpindahan Masuk
a. Mempublikasikan daya tamping yang tersedia dan tata cara pelaksanaan perpindahan Peserta Didik secara terbuka:
b. Melaksanakan perpindahan Peserta Didik secara luring:
c. Memberi penjelasan terkait tata cara seleksi:
d. Menyusun bahan seleksi sesuai kebutuhan:
e. Melaksanakan seleksi:
f. Mengumumkan hasil seleksi di papan pengumuman Satuan Pendidikan atau media elektronik:
g. Kriteria seleksi adalah hasil seleksi yang diadakan oleh Satuan Pendidikan (bobot 60 %) dan nilai rapor semester ganjil (bobot 40%);
Tahapan Pelaksanaan Proses Mutasi
1. Pendaftaran
2. Verifikasi kelengkapan berkas dilakukan oleh Satuan Pendidikan dan
menyampaikan hasil verifikasi ke calon Peserta Didik:
3. Seleksi;
4. Pengumuman secara terbuka; dan
5. Hasil seleksi Peserta Didik dilaporkan kepada Bidang Persekolahan terkait.
6. Mata pelajaran yang diujikan :
a. Bahasa Indonesia
b. Matematika
c. Mata Pelajaran Produktif sesuai Kompetensi Keahlian
|
||
--------------------------------------------------------------------------------------------------------