foto1
foto1
foto1
foto1
foto1
.

SMK Negeri 27 Jakarta

Link Website

 photo rsz_kemdikbud_new.jpg

 photo rsz_ditpsmk.png

 photo rsz_new_picture_80.jpg

 photo rsz_new_picture_82.jpg

 photo rsz_gb12.jpg

Visitors Counter

TodayToday1133
YesterdayYesterday190
This_WeekThis_Week2374
This_MonthThis_Month2700
All_DaysAll_Days1688350
IP Anda : 18Dot97Dot9Dot170
User Rating:  / 22
PoorBest 

 DAYA TAMPUNG MUTASI TAHAP 2

 

--------------------------------------------------------------------------------------------------------

TAHAP 1 

 JADWAL PERPINDAHAN PESERTA DIDIK (MUTASI)

SMK NEGERI 27 JAKARTA

 

NO

URAIAN

TANGGAL

1

Pengumuman Daya Tampung dan formasi kelas secara terbuka di Satuan Pendidikan

7,10 dan 11 Januari 2022

2

Pendaftaran

12 – 13 Januari 2022

3

Pengarahan Kepada Calon Peserta

14 Januari

3

Seleksi

17 Januari 2022

4

Pengumuman

19 Januari 2022

5

Lapor Diri

19 –20 Januari  2022

6

Bagi sekolah yang masih ada formasi, dilanjutkan tahapan seleksi dan jadwal di atur Sekolah masing - masing

Sampai dengan 21 Maret 2022

7

Laporan hasil perpindahan ke Dinas Pendidikan

31 Maret 2022

  PERSYARATAN

A

Persyaratan Umum

 

1

Surat permohonan orang tua tentang perpindahan masuk Peserta Didik bermaterai Rp.10.000,- ke Satuan Pendidikan tujuan ;

 

2

Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan / Suku Dinas Pendidikan setempat ;

 

3

Fotokopi Rapor yang telah dilegalisir Satuan Pendidikan dan menunjukan Rapor asli ;

 

4

Fotokopi Ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk Peserta Didik SMP/Paket B, SMA /Paket C dan SMK atau sederajat yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan ;

 

5

Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan ;

 

6

Fotokopi surat ijin operasional / pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan Yang dikelola oleh masyarakat; dan

 

7

Surat keterangan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran tata tertib sekolah

 

   

B

Persyaratan Khusus

 

1.

Bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara KTSP 2006 yang akan perpindahan masuk ke Satuan Pendidikan penyelenggara Kurikulum 2013 , atau bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara Sekolah Penggerak/ Sekolah Pusat Keunggulan yang akan melakukan perpindahan ke Sekolah Penggerak atau Satuan Pendidikan penyelenggara Kurikulum 2013 atau sebaliknya:

a)   Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a;

b)   Mengikuti seleksi dengan materi kurikulum 2013 atau materi Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan ( KOSP ) pada Sekolah Penggerak / Sekolah Pusat Keunggulan:

c)    Jika dinyatakan lulus dan diterima, Satuan Pendidikan dapat mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu; dan

d)   Pelaksanaan matrikulasi sekurang – kurangnya 30 (tiga puluh) hari efektif.

 

2.

Bagi Peserta Didik SMA dan SMK, perpindahan hanya dapat dilakukan untuk kompetensi keahlian/ peminatan yang sama:

 

3.

Persyaratan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan Luar Negeri ;

a.    Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a poin 1) sampai poin 4 )

b.   Surat Keterangan dari Satuan Pendidikan asal:

c.   Surat Keterangan Penempatan Peserta Didik dari Direktur Jenderal yang menangani bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi:

d.   Rekomendasi / Surat Keterangan dari Atase Pendidikan dan Kebudayaan di Negara di mana Satuan Pendidikan asal berada yang menerangkan bahwa Satuan Pendidikan tersebut terakreditasi Baik atau setara Baik.

 

 

4. Kelengkapan persyaratan administrasi perpindahan Peserta Didik diserahkan setelah dinyatakan lulus berdasarkan hasil seleksi.

 Mekanisme Pelaksanaan Perpindahan Masuk

 

a.  Mempublikasikan daya tamping yang tersedia dan tata cara pelaksanaan perpindahan Peserta Didik secara terbuka:

b.      Melaksanakan perpindahan Peserta Didik secara luring:

c.       Memberi penjelasan terkait tata cara seleksi:

d.      Menyusun bahan seleksi sesuai kebutuhan:

e.      Melaksanakan seleksi:

f.   Mengumumkan hasil seleksi di papan pengumuman Satuan Pendidikan atau media elektronik:

g.   Kriteria seleksi adalah hasil seleksi yang diadakan oleh Satuan Pendidikan (bobot 60 %) dan nilai rapor semester ganjil (bobot 40%);

 Tahapan Pelaksanaan Proses Mutasi

1. Pendaftaran

2. Verifikasi kelengkapan berkas dilakukan oleh Satuan Pendidikan dan

   menyampaikan hasil verifikasi ke calon Peserta Didik:

3. Seleksi;

4. Pengumuman secara terbuka; dan

5. Hasil seleksi Peserta Didik dilaporkan kepada Bidang Persekolahan terkait.

6. Mata pelajaran yang diujikan :

    a.     Bahasa Indonesia

    b.    Matematika

    c.     Mata Pelajaran Produktif sesuai Kompetensi Keahlian

 

 

 
     

--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Arabic Japanese French German Chinese Simplified

 photo rsz_logo_rumah_belajar.png
Flag Counter

Copyright © 2014 SMK Negeri 27 Jakarta Rights Reserved