Catatan:
Sehubungan proses pendataan penerima KJP Tahun 2020 Tahap II yang telah dirilis oleh Dinas Pendidikan, maka bagi siswa yang tidak masuk dalam data terlampir dan merasa kekurangan secara ekonomi, dipersilahkan untuk mengajukan permohonan KJP ke PUSDATIN sesuai kelurahan tempat tinggal. Untuk daftar call center dapat dilihat pada dilihat di bit.ly/pusdatinjamsosdki.